
MANDAU, Nusantaramadani.com – Seorang mekanik diamankan tim jajaran Polsek Mandau terkait kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di Duri, Rabu (11/03/26).
Pelaku Rival alias Iip (24) seorang mekanik tersebut diamankan tim Polsek Mandau di jalan Damai II,GG Rapi RT 02/RW 09 Kelurahan Gajah Sakit, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Melalui pers rilis secara tertulis Kapolsek Mandau menyampaikan, bahwa pengungkapan bermula dari laporan korban Zulham Dani (31), seorang karyawan warga jalan Kemuning RT 04/RW 02, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dimana pada Jum’at (25/07/25) sekitar pukul 19.00 WIB dirumah kontrakan pelaku jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, saat itu korban mengantarkan sepeda motor miliknya Honda Beat warna biru putih dengan nopol BM 2669 EU agar sepeda motornya untuk dilakukan pengecatan dan akesoris oleh pelaku.
Kemudian agar renofasi sepeda motor bisa dilakukan dengan lancar korban menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 1.950.000 kepada pelaku untuk biaya pengecatan dan pemasangan aksesoris dan menjanjikan kepada korban pekerjaan tersebut selesai salama lima hari.
Namun satu Minggu berjalan, sepeda motor tersebut tidak kunjung selesai. Setiap dihubungi pelaku selalu memberikan berbagai alasan. Untuk memastikan korban mendatangi rumah pelaku pada Rabu (20/08/25) ternyata rumah pelaku sudah kosong.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak yang berwajib karena sudah mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar 10 juta.
Dari laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan penangkapan pada Rabu (11/03/26) sekitar pukul10.30 wib dan mendapati pelaku berada dikantor satlantas 125 sedang mengantri untuk membuat SIM A. Kemudian Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tampa perlawanan dan selanjutnya pelaku dibawa kepolsek Mandau guna untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat, BM 2669 EU milik korban. Atas tindakan tersebut pelaku disangkakan melanggar pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Melalui Polsek Mandau, Polres Bengkalis menegaskan apabila ada tindakan dalam melanggar hukum, Polres Bengkalis berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional, cepat, tegas dan tuntas. Jika ada hal yang melanggar hukum diharapkan kepada masyarakat untuk langsung menghubungi call center 110.
BEN
