
BENGKALIS, Nusantara Madani – Diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di area parkir SMP IT, Jalan Siak Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/11/2025) Satreskrim Polres Bengkalis bersama Team BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku berinisial MI dan S.
Dari penangkapan tersebut Tim Satreskrim 125 berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor merk Supra X 125 berwarna merah hitam, 1 unit sepeda motor merk Beat berwarna merah hitam milik pelaku, 1 lembar STNK dan 1 buku BPKB motor milik korban, 2 buah kunci motor dan 1 kunci palsu, serta uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
Tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Yonh Marbel mengatakan pada aksi pencurian tersebut berawal saat korban berada di warung kemudian mendapat kabar dari wali kelas bahwa sepeda motor yang digunakan anaknya ke sekolah telah hilang dari area parkir SMP IT di Desa Petani.
“Mendapat nformasi tersebut, korban datang ke sekolah dan berjumpa dengan beberapa wali murid dan bercerita bahwa ketika jam pelajaran sepeda motor yang diabawa anak saya tersebut hilang, kemudian korban kembali lagi ke warung dan selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib korban bersama anak menantunya berkeliling mencari sepeda motor yang telah hilang tersebut.
Dai info yang sekira pukul 19.30 Wib anak korban memberitahu bahwa ada sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor milik korban yang sedang dikendarai oleh seorang laki-laki yang sudah tua, berbadan kurus, baju kemeja di JI. Lintas Duri Dumai Km. 12, kemudian kirban mengikuti sepeda motor yang di kendarai oleh seorang pria tua berbadan kurus di jalan lintas Duri Dumai.
Dari hasil penelusuran, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Satreskrim 125 langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah kontrakan mereka.
“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di parkiran sekolah dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim IPTU Yonh Marbel.
Terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ini menjadi perhatian bagi kami, karena pelaku nekat beraksi di lingkungan sekolah dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada pada saat memarkir kendaraan jika masyarakat melihat aktivitas yang mencurigakan segera melapor kepada yang berwajib.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, pungkasnya.
Dew