Scroll Untuk Lanjut Membaca

DURI, Nusntara Madani – Kasus dugaan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sepihak oleh SM(49) seorang oknum anggota TNI AU yang bertugas di Pekanbaru mencuat ke publik. Kasus ini bermula dari Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, di mana seorang warga mengaku menjadi korban rekayasa dokumen pinjam-meminjam fiktif yang melibatkan oknum aparat dan keluarganya.

 

Kejadian bermula saat pemilik sah tanah tersebut sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Memanfaatkan situasi rumah pemilik yang kosong, istri oknum TNI AU tersebut diduga memerintahkan ibu mertuanya Oknum untuk mengambil SHM tanah dari rumah pemilik di Bengkalis.

 

Saat itu, ibu mertua oknum tersebut berdalih bahwa surat tanah diambil hanya untuk “diselamatkan” agar tidak hilang karena pemilik tidak berada di rumah. Namun, tindakan ini dilakukan tanpa izin tertulis maupun kesepakatan resmi dengan pemilik lahan.

 

Beberapa waktu kemudian, ibu mertua oknum TNI AU tersebut mendatangi pemilik tanah di dalam Lapas. Ia membawa selembar kertas dan meminta pemilik untuk menandatanganinya dengan alasan sebagai syarat administratif guna membantu pengurusan hukum agar pemilik cepat bebas.

 

Meskipun curiga, pemilik tanah akhirnya menandatangani kertas tersebut dengan pesan tegas: *“Tanda tangan ini hanya untuk urusan hukum, bukan untuk urusan tanah. Sertifikat saya tidak boleh digadaikan, dijaminkan, atau diserahkan kepada siapapun.”

 

Nahas, kepercayaan itu dikhianati. Beberapa bulan berselang, pemilik tanah dikirimi dua rangkap surat pernyataan yang isinya sangat mengejutkan. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa ia telah melakukan pinjam-meminjam uang kepada oknum TNI AU Pekanbaru tersebut. Poin yang paling merugikan menyebutkan: jika utang tidak dibayar selama 7 bulan, maka tanah tersebut otomatis beralih menjadi hak milik sang oknum.

 

Pemilik tanah menyatakan dokumen tersebut murni fiktif dan penuh rekayasa.(Surat Perjanjian 20 November 2016 di Pekanbaru),Berdasarkan fakta lapangan:

*1.Lokasi Berjauhan*: Pada tanggal yang tertera di surat, pemilik tanah masih mendekam di Lapas Bengkalis, sementara oknum TNI AU tersebut diketahui sedang bertugas di Papua.

 

*2.Tanpa Komunikasi*: Tidak pernah ada pertemuan tatap muka di hadapan notaris, bahkan tidak ada komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp terkait transaksi uang.

 

*3.Kesaksian Palsu*: Dua orang saksi yang namanya dicatut dalam surat tersebut kini angkat bicara. Mereka mengaku tidak tahu-menahu soal utang-piutang. Mereka menandatangani kertas tersebut karena diberitahu tujuannya hanya untuk membantu membebaskan pemilik dari Lapas.

 

Kini, setelah bebas, pemilik tanah berupaya mengambil haknya. Dalam sebuah pertemuan, oknum TNI AU tersebut secara lisan mengakui bahwa sertifikat itu ada padanya dan dalam kondisi aman. Namun, saat diminta kembali, oknum tersebut menolak menyerahkannya kepada pemilik sah.

 

Kasus ini diduga kuat “ditunggangi” oleh kepentingan istri oknum tersebut, yang sejak awal terlibat dalam upaya pengambilan surat dari rumah korban.

 

Tindakan menahan dokumen milik orang lain dengan dasar surat yang diduga dipalsukan merupakan pelanggaran serius. Secara institusi, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam praktik yang merugikan warga sipil apalagi menyalahgunakan kewenangan.

 

Pihak korban berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) guna mendapatkan keadilan. Warga berharap institusi TNI AU tidak melindungi anggotanya yang diduga melakukan praktik premanisme dan penipuan terhadap masyarakat kecil.

“Saya hanya ingin Surat tanah SHM hak saya kembali. Jangan gunakan seragam dan jabatan untuk merampas harta warga dengan cara-cara yang tidak halal,”tegas sang pemilik tanah.

 

DN