Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kampar, Nusantara Madani – Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Andra Maistar, akhirnya ditahan oleh Satreskrim Polres Kampar terkait dugaan mafia kasus tanah. Penahanan ini dilakukan setelah Andra diperiksa oleh penyidik di Mapolres Kampar, Kamis (12/2/2026).

Andra hadir di Mapolres Kampar didampingi kuasa hukumnya sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, membenarkan penahanan tersebut dan menyatakan bahwa Andra ditahan karena diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah.

“Betul, ditahan kemarin,” ujar Gian kepada detikSumut. “Ini terkait pemalsuan dokumen surat tanah dan sudah lama kasusnya. Kenapa ditahan karena potensi melarikan diri, maka penyidik mengambil diskresi untuk menghindari ketidakkooperatifan, kita khawatir kabur,” tambahnya.

Gian juga mengungkapkan bahwa sudah banyak laporan yang melibatkan Andra dalam kasus jual beli tanah di daerah tempatnya dinas, meskipun Andra masih berstatus kepala desa aktif. “Sudah banyak laporan, makanya kita melihat perlu ditahan. Status masih kades aktif,” kata Gian.

Andra akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan penyidik akan terus mendalami keterlibatan Andra dalam kasus dugaan mafia tanah lain yang dilaporkan masyarakat. “Jadi kami undang ke kantor dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Kami juga masih dalami kasus lain karena ini banyak laporan,” tegas Gian.