‎ROHIL, Nusantara Madani – ‎Skandal penyelewengan BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU Bukit Timah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini tak lagi bisa disembunyikan. Aktivitas langsir BBM yang diduga dilakukan secara terstruktur, masif, dan terang-terangan telah menjelma menjadi tontonan publik sehari-hari. Ironisnya, praktik yang jelas-jelas merugikan negara ini seolah kebal hukum dan tidak tersentuh oleh hukum.

‎Berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun media ini dari beberapa sumber internal terpercaya, terungkap dugaan kuat adanya kerja sama sistematis antara oknum internal SPBU dengan kelompok pelangsir yang dikenal sebagai kelompok Manalu Cs.
‎“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini penjarahan uang negara secara berjamaah, ” tegas seorang sumber internal kepada awak media

‎Kupon Stempel Mengalahkan Hukum Negara, di tengah ketatnya regulasi pemerintah melalui sistem QR Code MyPertamina yang terintegrasi CCTV, justru muncul sistem ilegal berupa kupon kertas berstempel SPBU yang diduga menjadi alat utama meloloskan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

‎Kupon tersebut bertuliskan: “SPBU Mitra Karya Agung – SPBU Bukit Timah – Rohil”, dengan cap stempel berwarma hijau.
‎Satu kupon untuk pengisian 100 liter, namun pelangsir diwajibkan membayar Rp520 per liter di luar harga resmi Rp6.800, yang diduga mengalir ke oknum tertentu.
‎“Kami bayar dua kali Pak, Bayar resmi ke pompa, bayar lagi ke Manalu. Kalau tidak, jangan harap bisa ngisi,” ungkap sumber dengan nada geram.

‎‎Tidak hanya itu, pelangsir juga diwajibkan menyetor uang ‘keamanan’ Rp2 juta per unit setiap tanggal 10.‎“Kalau telat setor, kami dipersulit. Ini sudah seperti kerajaan kecil,” tambahnya.‎‎Nama Rahman Tua Manalu, yang diketahui menjabat sebagai Humas SPBU Bukit Timah, mencuat sebagai aktor kunci. Dengan posisinya di internal SPBU, Manalu diduga menjadi koordinator lapangan yang mengatur alur distribusi BBM subsidi.‎Seorang aktivis pemerhati aparatur negara, Arman, menilai praktik ini sebagai kejahatan serius.

‎“Ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang. Ini kejahatan distribusi energi negara. Kalau aparat diam, maka publik patut curiga,” ujar Arman, Minggu (21/12/2025).

‎Ia juga menyindir keras sikap penegak hukum,   “Kalau kejahatan ini terus dibiarkan, pesan yang sampai ke rakyat cuma satu,  hukum bisa dikalahkan dengan stempel karet.”


‎Masuknya Robin, Permainan Makin Brutal dan memasuki babak baru, Sumber media ini juga mengungkap, sejak bergabungnya sosok bernama Robin, skala permainan semakin besar. Robin disebut-sebut sebagai pemain lama mafia BBM subsidi di Bengkalis.

‎“Sejak Robin masuk, permainan berubah total. Semua jadi lebih rakus. Ini bukan lagi sekadar langsir, ini monopoli,” ujar sumber.
‎Media ini telah mencoba mengonfirmasi DPRD Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Komisi terkait. Salah satu anggota DPRD Rohil yang enggan disebutkan namanya menyatakan:  “Jika benar ada praktik seperti itu, ini sangat serius. Kami akan mendorong pemanggilan pihak SPBU dan meminta penjelasan resmi dari Pertamina serta APH.”
‎Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari DPRD Rohil.

‎Kapolres Rohil Dikonfirmasi, melalui polsek tanah putih, Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek tanah putih Rokan Hilir , kompol yudi, terkait dugaan pembiaran praktik mafia BBM subsidi ini. Sayangnya, hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
‎Sikap diam ini justru memicu kekecewaan publik.

‎“Kalau aparat tutup mata, jangan salahkan rakyat kalau marah,” kata seorang warga Bukit Timah.
‎Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi di SPBU Bukit Timah bukan lagi isu biasa. Ini menyangkut hak rakyat kecil, uang negara, dan wibawa hukum. Publik kini menunggu: apakah hukum akan bangkit, atau kembali kalah oleh kupon stempel?

Dewi/rls